
CARA MEMBUAT KK BARU KARENA SUDAH MENIKAH
Bagi warga yang ingin membuat KK baru dikarenakan sudah menikah tidak sulit dan sangat mudah cukup siapkan persyaratannya, yaitu :
- Foto Copy KK orang tua masing-masing pasangan.
- Foto Copy KTP kedua Orang tua.
- Foto Copy Surat Nikah Kedua Orang tua.
- Foto Copy Surat Nikah Pasangan yang akan membuat KK baru.
- Foto Copy Akta Kelahiran apabila ada.
- Pengantar dari RT/RW.
Untuk prosesnya silahkan bawa semua persyaratan ke Desa/Kelurahan untuk di buatkan Formulir F-1.01 yang nantinya formulir dari Desa slot resmi di bawa ke Kecamatan beserta lampiran semua persyaratan dan biasanya proses Validasi pembuatan KK selama 14 Hari dan gratis tanpa pungutan biaya apapun.
- Permasalahan dalam pembuatan /penerbitan KK.
- Tidak ada/tidak mempunyai Surat Nikah karena status kawin belum tercatat.
- Solusi
- Surat Nikah atau Buku Nikah merupakan syarat dasar dalam pembuatan/penerbitan KK baru bagi bandar togel yang baru menikah dan akan pisah KK dari orang tua, Apabila tidak mempunyai/belum mendapatkan Surat Nikah karena beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi saat melukan pencatatan pernikahan di KUA, maka bisa menggunakan SPTJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat dengan kode F-1.01 mengacu pada Permendagri No 109 tahun 2019.
Jadi bagi yang ingin mengurus administrasi kependudukan silahkan langsung datang ke Desa/Kelurahan stm88 setempat untuk konsultasi apabila ada permasalahan atau ada kekurangan persyaratan administrasi saat pengajuan ke intansi intansi lainnya.
Tindaklanjut Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 443.1/2978/DUKCAPIL tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan slot88 dapat dilakukan secara Online untuk Pencegahan Virus Corona (Covid-19).
Berikut Layanan Online Via WA Kabuptaen Bandung :
- Biodata WNI / WA: 0821 1861 2425
- Kartu Keluarga WNI / WA: 0821 1861 2425
- Pencetakan KTP-el / WA: 0821 1861 2425
- Pindah Datang Antar Kab/Kota/Prov / WA: 0821 1861 2426
- Pindah Keluar Antar Kab/Kota/Prov / WA: 0821 1861 2426
- Akta Kelahiran / WA: 0821 1863 6871
- Akta Kematian / WA: 0821 1863 6872
- Akta Perkawinan / WA: 0821 1863 6872
- Pengajuan Validasi NIK (BPJS/Bank/Paspor dll) / WA: 0821 1863 6874
- Layanan Informasi / WA: 0821 1861 242

